Detail Cantuman
Advanced Search
Electronic Resource
(Skripsi) Strategi Penyuluh Agama Islam dalam Meminimalisir Pernikahan Siri di Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut
Pernikahan siri pada prinsipnya lebih banyak dampak negatifnya dan sangat
merugikan, namun sampai saat ini fenomena tersebut masih sering dijumpai, seperti
pelaksanaan pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat wilayah kecamatan Bumi
Makmur. Dalam hal ini Penyuluh Agama Islam memiliki kewajiban untuk
melakukan edukasi terhadap masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan
dan segala tata caranya yang tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini membahas
tentang strategi Penyuluh Agama Islam dalam meminimalisir pernikahan siri di
kecamatan Bumi Makmur kabupaten Tanah Laut. Rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah bagaimana strategi Penyuluh Agama Islam dalam upaya
meminimalisir pernikahan siri di kecamatan Bumi Makmur. Berdasarkan rumusan
masalah tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi
Penyuluh Agama Islam dalam upaya meminimalisir pernikahan siri di kecamatan
Bumi Makmur.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan/empiris dan metode
pendekatan yang digunakan, yaitu deskripif kualitatif. Adapun subjek dalam
penelitian ini adalah Penyuluh Agama Islam kecamatan Bumi Makmur dan pelaku
praktik nikah siri. Untuk sumber data, penulis mengumpulkannya dengan cara
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik pengolahan data
diawali dengan pengumpulan data, reduksi, penyajian data, analisis, serta verfikasi.
Jika semuanya sudah dilakukan dengan sempurna, maka terakhir bisa diambil
kesimpulan dari penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa strategi Penyuluh Agama
Islam kecamatan Bumi Makmur dalam meminimalisir praktik pernikahan siri, yaitu
meliputi: (1) Melakukan penyuluhan tentang pentingnya Pencatatan Pernikahan
dan Keluarga Bahagia yang dilakukan bersama Badan Penasehat, Pembinaan, dan
Pelestarian Perkawinan (BP4). (2) Melakukan sosialisasi tentang pentingnya
pencatatan pernikahan dan dampak negatifnya bagi keluarga, ibu, dan anak melalui
seminar dan pengajian. (3) Melakukan pendekatan majelis taklim yang ada di
masyarakat dengan menjelaskan bahwa lebih banyak dampak negatif yang didapat
dari pernikahan siri ini (tanpa pencatatan pernikahan) dari pada dampak positif
terutama dalam hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Ketersediaan
B05434 | 297.4 Noo S | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
297.4 Noo S
|
Penerbit | : banjarbaru., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
297.4
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Noor Hasanah
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain